PENGUMUMAN
Perubahan Masa Berlaku Ketetapan Halal MUI
Berdasarkan surat LPPOM MUI Pusat Nomor: DN 46/Dir/LPPOM MUI/V/21 Perihal: Perubahan Masa Berlaku Ketetapan Halal MUI yang menyatakan bahwa masa berlaku Ketetapan Halal MUI dari 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun disesuaikan dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
Bagi perusahaan /UMKM yang mendapatkan Ketetapan Halal per bulan Januari 2020 diharapkan mengajukan perubahan masa berlaku Ketetapan Halal di sekretariat LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat.
Email : office.lppommuikalbar@gmail.com
WhatssApp : 082154637971
Telpon : 085845488208
Web: www.halalmuikalbar.or.id
Facebook: LPPOM MUI Kalimantan Barat
Instagram: lppommui_kalbar